POLITIK

Divonis Satu Tahun Setelah Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Mahu Ajukan Banding

Gempak ID 11/06/2019 | 07:59 MYT
Sidang putusan kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) membuktikan Caleg Partai Gerindra itu bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
Pentolan grup Dewa 19 itu pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono setelah sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Vonis itu lebih ringan berbanding bayangan sebelum ini yang dikatakan berdepan penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung hakim, R Anton Widyopriono seperti yang dilansir dari Liputan6.com.
Usai putusan dibacakan, Hakim meminta Dhani untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Tanpa konsultasi, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," kata suami Mulan Jameela itu.
Sebelumnya Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kredit Foto: BBCIndonesia
Oleh: Maliah Surip
#Ahmad Dhani #Divonis 1 Tahun #Idiot