Nusantara
12 Bulan Hukuman Percobaan Dijatuhkan ke Nikita Mirzani terkait KDRT
Artis Nikita Mirzani, Rabu (15/7) menjalani sidang putusan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan, Nikita Mirzani divonis 12 bulan hukuman percobaan.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," ucap hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Hukuman percobaan 12 bulan tersebut tak membuat Nikita Mirzani ditahan di penjara. Namun, jika ia mengulangi perbuatannya maka ia akan langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Kasus KDRT tersebut dilakukan Nikita Mirzani terhadap suaminya, Dipo Latief pada Juli 2018 silam.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief terjadi percekcokan hingga insiden pelemparan asbak pun dilakukan Nikita dan mengenai Dipo Latief.
Usai insiden tersebut, Dipo Latief bergegas membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Syba
Must-Watch Video