Viral
12 Tahun Penjara, Ancaman untuk Jefri Nichol terkait Kepemilikan Ganja 6.01 gram
Tersangka kepemilikan ganja seberat 6,01 gram, Jefri Nichol dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap polres Jakarta Selatan pada Selasa (23/7) di kawasan Kemang Jakarta Selatan.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 111 ayat 1, kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini kita kenakan pada yang bersangkutan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, bintang film Dear Nathan itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah minimal empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," tambah Kapolres Jakarta Selatan Indra Jafar.
Sebelumnya saat konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/7/2019), pria berusia 20 tahun ini mengungkapkan mendaparkan ganja dari rekannya.
"Dari teman (dapatnya), kebodohan saya nyoba-nyoba ganja," ucapnya.
Dan dengan terancamnya diri 12 tahun maksimal penjara, Jefri Nichol mengatakan akan tetap kooperatif dengan pihak kepolisian di masa depan.
Instagram: @jefrinichol
Oleh: Syba