Aktor Dwi Sasono Jalani Rapid Test di Penjara, Ini Hasilnya
Gempak ID
04/06/2020 02:51 MYT
04/06/2020 02:51 MYT
Aktor Dwi Sasono, belum lama ini ditangkap kepolisian lantaran menggunakan dan menyimpan ganja.
Kini, Dwi Sasono ditahan di Polres Jakarta Selatan. Lantaran tengah masa pandemi Covid-19, Dwi Sasono menjalani Rapid Test di dalam penjara.
"Kondisinya sehat. Untuk sementara masih dikunjungi oleh iparnya untuk keluarga baru iparnya yang mengunjungi," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budi Sartono, Rabu (3/6).
Dikatakan Budi Sartoni, Dwi Sasono menjalani Rapid Test sesuai kebijakan yang diberlakukan.
"Untuk tersangka DS, tadi kita laksanakan rapid test untuk covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya," tuturnya.
Adapun hingga saat ini, Dwi Sasono masih ditahan dan menunggu hasil assesment untuk kemudian diperbolehkan rehabilitasi atau proses hukum.
Seperti diberitakan, Dwi Sasono diamankan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan terancam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Instagram: @dwisasono
Oleh: Syba
Kini, Dwi Sasono ditahan di Polres Jakarta Selatan. Lantaran tengah masa pandemi Covid-19, Dwi Sasono menjalani Rapid Test di dalam penjara.
"Kondisinya sehat. Untuk sementara masih dikunjungi oleh iparnya untuk keluarga baru iparnya yang mengunjungi," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budi Sartono, Rabu (3/6).
Dikatakan Budi Sartoni, Dwi Sasono menjalani Rapid Test sesuai kebijakan yang diberlakukan.
"Untuk tersangka DS, tadi kita laksanakan rapid test untuk covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya," tuturnya.
Adapun hingga saat ini, Dwi Sasono masih ditahan dan menunggu hasil assesment untuk kemudian diperbolehkan rehabilitasi atau proses hukum.
Seperti diberitakan, Dwi Sasono diamankan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan terancam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Instagram: @dwisasono
Oleh: Syba