Nusantara
Alief Hedi Optimis Menangkan Gugatan Harta Gono Gini dari Jenita Janet
Mantan suami penyanyi dangdut Jenita Janet, Alief Hedi mengaku optimis bisa memenangkan gugatan harta Gono Gini di pengadilan agama Bekasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Alief, Marlon dalam kesempatan di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (15/9).
"Kita selalu optimis klien kami akan mendapatkan harta gono gini. Masih dalam tahap perjuangan artinya kami di sini kami memperjuangkan hak dari klien kami dari komplikasi hukum Islam," kata Marlon usai sidang.
Di pihak Jenita Janet, melalui kuasa hukumnya yakni Rangga B Rikuser, ia menuding Alief telah berbohong. Pasalnya, Jenita Janet sebelumnya telah memberikan uang Rp1,1 miliar.
"Klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gono gini. Itu di luar dari pada enam aset tersebut, totalnya Rp1,1 miliar," tegas Rangga.
"Kami perhitungkan kita sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alif terkait gugatan tersebut," sambungnya.
Selain itu, ia juga menuding bahwa Alief telah menjual sejumlah aset tanpa sepengetahuan Jenita Janet.
"Dari 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gono-gini tersebut yang telah dijual Alif dan telah dinikmati oleh saudara Alif, tapi tidak di masukan ke gugatan," tegas Rangga.
Adapun harta gono gini yang digugat Alief kepada Jenita Janet yakni rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung.
Kemudian satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.
Kredit Foto: Suara.com
Oleh: Syba
Must-Watch Video