Anji Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong
Gempak ID
10/08/2020 07:51 MYT
10/08/2020 07:51 MYT
Penyanyi Anji, Senin (10/8) mendatangi Gedung Diskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait kasus dugaan penyebaran berIta bohong dalam wawancaranya bersama pria bernama Hadi Pranoto soal penemuan obat Covid-19.
Anji yang keluar pada pukul 12.10 WIB belum mau menyampaikan pernyataan. Hal itu lantaran, pemeriksaan masih akan berlanjut setelah makan siang.
"Istirahat dulu, nanti akan dilanjutkan," kata Anji.
Anji menerangkan akan memberikan keterangan pasca menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Setelah itu kami bisa kasih keterangan. Karena kalau sekarang sepertinya kami belum ada yang bisa sampaikan, karena saat ini yang ditanyakan baru seputar identitas aja," tutur Anji.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Muannas Alaidid selaku Ketua Umum Cyber Indonesia.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Anji dan Hadi Pranoto dikenakan pasal yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kredit Foto: Tribunnews.com
Oleh: Syba
Hal itu terkait kasus dugaan penyebaran berIta bohong dalam wawancaranya bersama pria bernama Hadi Pranoto soal penemuan obat Covid-19.
Anji yang keluar pada pukul 12.10 WIB belum mau menyampaikan pernyataan. Hal itu lantaran, pemeriksaan masih akan berlanjut setelah makan siang.
"Istirahat dulu, nanti akan dilanjutkan," kata Anji.
Anji menerangkan akan memberikan keterangan pasca menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Setelah itu kami bisa kasih keterangan. Karena kalau sekarang sepertinya kami belum ada yang bisa sampaikan, karena saat ini yang ditanyakan baru seputar identitas aja," tutur Anji.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Muannas Alaidid selaku Ketua Umum Cyber Indonesia.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Anji dan Hadi Pranoto dikenakan pasal yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kredit Foto: Tribunnews.com
Oleh: Syba