Raikan Wira Wonda Kita! Kongsikan kisah inspirasi wira anda & menangi wang tunai RM10,000

Asesmennya Dikabulkan, Agung Saga Direhabilitasi

Gempak ID
06/04/2021 07:00 MYT
Setelah satu minggu mendekam di penjara, Agung Saga rupanya dipindahkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan kesembuhan atas ketergantungannya terhadap narkoba.

Kuasa hukum Agung Saga, Andre Nusi menyebutkan saat ini kliennya sudah berada di panti rehabilitasi Sespima Polri, Jakarta Selatan, sejak akhir pekan lalu usai pengajuan asesmen rehabnya dikabulkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, pengajuan rehab kami kepada Agung Saga diterima penyidik. Agung sudah diterbangkan ke Sespima Polri," kata Andre Nusi kepada awak media, Selasa (6/4).

Andre menyebutkan kalau pria 32 tahun itu layak direhabilitasi. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, setiap tersangka dengan barang bukti dibawah satu gram wajib menjalani rehabilitasi.

"Kan Agung barang buktinya dibawah satu gram, jadi ya dia harus direhab," ucapnya.

Ketika diberangkatkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Pusat menuju Sespima Polri, Andre menyebut kalau pria kelahiran Jakarta, 9 September 1988 itu dalam keadaan yang baik.

"Kondisinya Agung baik, saya sudah besuk kemarin. Di panti rehab juga dia didampingi dokter jadi bisa menjalankan proses rehabnya agar sembuh dari narkoba," jelasnya.

Meski begitu, Andre menegaskan kalau proses hukum Agung Saga tidak berhenti di kantor polisi. Penyidik terus menjalani berkas perkara sampai ke tahap Kejaksaan dan nantinya akan disidangkan.

"Proses jalan terus ya. Kalau updatenya saya kurang tau, tapi ya memang baru seminggu ditangkap jadi kami ikuti aja dulu, semoga cepat selesai," ujar Andre Nusi.

Diketahui, Agung Saga ditangkap polisi untuk kedua kalinya atas kasus narkoba pada Sabtu (27/3). Ia ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada diatas lemari.

Kemudian, barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 (Satu) buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi.

Oleh: Herco
Kredit Foto: Matamata.com
#Rehabilitasi #Agung Saga #Asesmen