Asimilasi Diterima Rutan Salemba, Ridho Ilahi segera Dipindahkan dari Polres Jakarta Barat
Gempak ID
02/02/2021 04:24 MYT
02/02/2021 04:24 MYT
Ridho Ilahi akhirnya bernafas lega, permohonan asimilasinya ke pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (1/2) diterima.
Hal itu menyusul penahanan Ridho Ilahi hingga kini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat.
"Saya baru menghadap bagian asimilasi yaitu dengan bapak Urham. Direspon secara positif permohonan asimilasi kami," ujar Pengacara Ridho Illahi, Deddy J Syamsudin saat dihubungi.
Adapun proses pemindahan Ridho Ilahi masih menunggu waktu.
"Kami harus meminta pada Kejari, untuk penahanannya dipindah ke sini (Salemba) karena saat ini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat. Penahanan dipindah kesini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan remisi dikabulkannya asimilasi," kata Deddy J Syamsudin.
Terkait vonis yang dijalani Ridho Ilahi selama dua tahun, Deddy J Syamsudin mengatakan dalam waktu lima bulan lagi Ridho Ilahi bisa menghirup udara bebas.
"Insya Allah, doakan mudah-mudahan di tahun ini di bulan Juni bisa dibebaskan bang Ridho Illahi, mudah-mudahan," ucap Deddy J Syamsudin.
Oleh: Syba
Hal itu menyusul penahanan Ridho Ilahi hingga kini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat.
"Saya baru menghadap bagian asimilasi yaitu dengan bapak Urham. Direspon secara positif permohonan asimilasi kami," ujar Pengacara Ridho Illahi, Deddy J Syamsudin saat dihubungi.
Adapun proses pemindahan Ridho Ilahi masih menunggu waktu.
"Kami harus meminta pada Kejari, untuk penahanannya dipindah ke sini (Salemba) karena saat ini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat. Penahanan dipindah kesini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan remisi dikabulkannya asimilasi," kata Deddy J Syamsudin.
Terkait vonis yang dijalani Ridho Ilahi selama dua tahun, Deddy J Syamsudin mengatakan dalam waktu lima bulan lagi Ridho Ilahi bisa menghirup udara bebas.
"Insya Allah, doakan mudah-mudahan di tahun ini di bulan Juni bisa dibebaskan bang Ridho Illahi, mudah-mudahan," ucap Deddy J Syamsudin.
Oleh: Syba