Raikan Wira Wonda Kita! Kongsikan kisah inspirasi wira anda & menangi wang tunai RM10,000

Berkas Dugaan Penganiayaan P21, Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Gempak ID
20/09/2019 02:09 MYT
Kriss Hatta terlihat santai saat ia dan berkas kasus dugaan penganiayaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, polisi terlebih dahulu menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.

Terlihat Kriss Hatta mengenakan kaos dan celana hitam. Tubuhnya pun nampak sehat selayaknya tanpa beban.

Tak banyak kata yang ia sampaikan ke awak media perihal kasusnya tersebut. Namun ia menegaskan kepada awak media untuk terus memantau jalannya persidangan nanti.

"Tunggu di persidangan, pantengin terus. Pantengin," ucapnya singkat.

Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta dilaporkan korban, Anthony pada April lalu. Seiring waktu, sang pelapor memilih berdamai dan mencabut laporannya.

Namun sayangnya, laporan tersebut tetap harus dijalani proses hukum di meja hijau. Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan masuk dalam pasal yang berat. Setidaknya, lima tahun penjara mengancam Kriss Hatta.

"Jadi untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).

Kredit Foto: InsertLive

Oleh: Syba
#Kriss Hatta #5 Tahun Penjara #Kasus Penganiayaan