Berkas P21 (Lengkap), Kasus Lucinta Luna dan Vitalia Shesa akan Disidangkan
Gempak ID
01/05/2020 07:05 MYT
01/05/2020 07:05 MYT
Polisi telah melengkapkan berkas kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna dan Vitalia Shesa. Hal tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk nantinya disidangkan di Pengadilan.
"(Penyerahan tersangka) dilakukan dengan teleconference. Karena nggak bisa keluar dari Rutan untuk pencegahan penyebaran Covid 19," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi, Kamis (30/4).
Saat ini, status Lucinta Luna dan Vitalia Shesa sendiri masih menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Nanti insyaAllah dalam minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Jakbar untuk disidangkan," imbuh Edy.
Seperti diberitakan, Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona.
Adapun Vitalia Shesa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, pada 26 Februari lalu dan barang bukti yang diamankan yakni ekstasi dan Happy Five.
Kredit Foto: Detiknews, Matamata.com
Oleh: Syba
"(Penyerahan tersangka) dilakukan dengan teleconference. Karena nggak bisa keluar dari Rutan untuk pencegahan penyebaran Covid 19," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi, Kamis (30/4).
Saat ini, status Lucinta Luna dan Vitalia Shesa sendiri masih menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Nanti insyaAllah dalam minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Jakbar untuk disidangkan," imbuh Edy.
Seperti diberitakan, Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona.
Adapun Vitalia Shesa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, pada 26 Februari lalu dan barang bukti yang diamankan yakni ekstasi dan Happy Five.
Kredit Foto: Detiknews, Matamata.com
Oleh: Syba