Dapat Asimilasi Covid-19, Aris Idol Bebas dari Penjara
Gempak ID
18/04/2020 02:45 MYT
18/04/2020 02:45 MYT
Beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (15/4) Aris Idol dibebaskan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Bebasnya Aris Idol lantaran mendapat asimilasi tetkait pandemi Covid-19.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ungkap Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha saat dihubungi, Jumat (17/4).
Kendati bebas, Aris Idol masih harus wajib lapor secara online ke petugas.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau nggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," tuturnya.
Seperti diketahui, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Aris divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan pada 27 agustus 2019 lalu.
Bebasnya Aris Idol terkait keputusan menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kredit Foto: Tribunnews
Oleh: Syba
Bebasnya Aris Idol lantaran mendapat asimilasi tetkait pandemi Covid-19.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ungkap Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha saat dihubungi, Jumat (17/4).
Kendati bebas, Aris Idol masih harus wajib lapor secara online ke petugas.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau nggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," tuturnya.
Seperti diketahui, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Aris divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan pada 27 agustus 2019 lalu.
Bebasnya Aris Idol terkait keputusan menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kredit Foto: Tribunnews
Oleh: Syba