,
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

Gempak ID
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
Reza Artamevia menerima vonis hakim 10 bulan penjara dalam sidang yang beragendakan putusan majelis, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (10/6).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Diwakili pengacaranya, Reza belum bisa mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis hukuman selama 10 bulan. Sehingga ia memilih untuk pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia.
Usai persidangan, Leiderman menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan wanita 46 tahun itu guna menanggapi putusan hakim, yang diberikan waktu selama satu minggu.
"Pasti ya akan koordinasi. Cuma sih kemungkinan besar menerima. Tapi saya tidak bisa memastikan, bisa saja berubah," ungkapnya.
Leiderman memastikan, jika ibunda Aaliyah Massaid itu tidak mengajukan banding, kemungkinan besar akan keluar dari Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat sekitar dua bulan lagi.
"Kemungkinan sih Juli sudah bebas," katanya.
Selama delapan bulan berada di Lido, Leiderman menyampaikan kondisi fisik mantan istri mendiang Adjie Massaid dalam kondisi baik dan sudah bisa kembali ke masyarakat.
"Kondisinya sih sudah sehat dan tidak kecanduan," tegasnya
Hanya saja Leiderman memastikan ada perubahan berat badan dari Reza selama ia menjalani pengobatan kesembuhan dari narkoba di Lido dalam delapan bulan ini.
"Kalau kondisi badan mungkin agak sedikit bertambah berat badan. Karena disana paling olahraga, makan tidur, konseling, dan lain-lain," jelasnya.
Sekedar informasi, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.
(herco).
Foto: PR Solo Raya - Pikiran Rakyat
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Reza Artamevia Minta Dibebaskan dari Kasus Narkoba

gempak
08/06/2021
03:53 MYT
Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus narkobadi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan Jaksa baru-baru ini.