Hasil Tes Urine Positif, Dwi Sasono Diancam Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Penjara
Gempak ID
01/06/2020 23:51 MYT
01/06/2020 23:51 MYT
Aktor beken Dwi Sasono telah ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5) di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Ia ditangkap dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 26 gram.
Setelah mengamankan barang bukti dan pemeriksaan secara intensif, hasil tes urin suami penyanyi Widi Mulia ini dinyatakan positif.
“Hasil urin positif memakai narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dihadapan awak media, Senin (1/6).
Dengan barang bukti ganja seberat 16 gram beserta hasil tes yang positif, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“DS dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 UU Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman pidana hukuman paling singkat adalah lima tahun Penjara,” tutupnya.
Kredit Foto: CNNIndonesia
Oleh: Ryks
Kredit Foto: CNNIndonesia
Oleh: Ryks