Laman Utama
Ingin Bebas Lebih Cepat, Saipul Jamil Klaim Tidak Lakukan Suap Secara Langsung
Diam-diam pihak Saipul Jamil melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terkait kasus suapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara medio 2016.
Saipul Jamil mengajukan upaya hukum PK ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dua minggu lalu, dan sudah menjalani dua kali sidang dengan menerima jawaban KPK, terkait kasus suap.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel menyebutkan kalau pihak KPK didalam sidang jawaban atas gugatan PK, meminta hakim tetap pada vonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
"Garis besarnya, KPK minta hakim menolak PK yang diajukan pihak kami dan meminta menguatkan putusan Pengadilan Tinggi," kata Natalino Manuel dalam jumpa persnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (3/2).
Natalino menegaskan pihaknya menerima jawaban KPK. Tapi, ia tak bisa berbuat banyak karena menyerahkan hal ini ke Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, yang berhak memutus PK ini
Natalino menyampaikan alasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu bersama keluarga mengajukan PK, karena ingin pria berusia 40 tahun itu bisa bebas lebih cepat dan menemukan bukti baru.
"Mengapa pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti secara langsung melakukan suap," ucapnya.
"Kedua, yang pasti pengin Saipul bisa bebas lebih cepat," tambahnya.
Bukti baru tersebut diyakini Natalino, kalau mantan suami Saipul Jamil kemungkinan akan meringankan hukumannya. Sebab, tudingan memberikan suap tidak terbukti.
"Dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya," jelasnya.
Tujuan Bang Ipul mengakukan PK, adalah haknya sebagai terpidana yang ingin dapat keringanan hukum, dalam perkara suap yang masih janggal tersangkanya.
"Tujuannya ya kami berharap hukuman Saipul Jamil dikurangi dan lebih ringan dari tiga tahun penjara kasus suap," ungkapnya.
Natalino membuka kemungkinan, jika PK dikabulkan maka hukuman penjara Saipul Jamil bisa berkurang dan ia bisa pulang ke rumah lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan.
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya 3 tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," ujar Natalino Manuel.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 jutw, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
Oleh: Herco