Asia

Jung Joon Young, Choi Jong Hoon Divonis Karena Lakukan Pemerkosaan Berat

gempak
Gempak ID
29/11/2019
07:59 MYT
Sponsor Banner
Jung Joon Young,  Choi Jong Hoon Divonis Karena Lakukan Pemerkosaan Berat
Musisi Jung Joon Young akhirnya harus menerima dampak perlakuan buruk yaitu pemerkosaan yang dilakukannya pada tahun 2016 silam.
Pria itu dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kang Sung-soo, dalam sidang pada Jumat (29/11) karena bersalah dalam kasus pemerkosaan berat terhadap pihak yang tidak bisa melawan.
Joon young divonis bersama empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon, lapor Soompi pada Jumat, 29/11/2019.
Selain bersalah karena pemerkosaan berat, Joon-young dan Jong-hoon juga dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam aktivitas seksual dan menyebarkannya secara ilegal.
Pengadilan memvonis Joon-young hukuman enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong-hoon lima tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tak mampu melawan.
Selain itu, mereka akan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Awalnya, jaksa penuntut mendakwa Joon-young dengan hukuman tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara bagi Jong-hoon.
Kredit Foto: Soompi
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Gempak Non Stop Live