Konsumsi Ganja, Anji Harus Jalani Rehabilitasi
Gempak ID
24/06/2021 02:05 MYT
24/06/2021 02:05 MYT
Hasil proses assesmen rehabilitasi Anji sudah dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyampaikan, pihaknya sudah mengambil hasil rekomendasi assesmen rehabilitasi Anji , yang hasilnya sang musisi direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Baru kami ambil dan hasilnya (Anji) direkomendasikan rehabilitasi," kata Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (23/6).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan pernyataan Kapolres. Ia menyebut Anji harus menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja.
"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke panti rehab)," ucap Ronaldo Maradona Siregar.
"Tapi saat ini, tersangka (Anji) masih kami tahan di Polres," tambahnya.
Meski hasil assesmen meminta suami Wina Natalia itu direhabilitasi, Ronaldo memastikan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan ganja mantan vokalis Drive itu tetap berjalan sampai Pengadilan.
"Tetap berjalan proses hukumnya sampai diputus hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Anji Manji ditangkap petugas satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya, di kawasan Cibubur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan Anji, polisi mengamankan barang bukti dari dua lokasi, di studio dan sebuah tempat di wilayah Jawa Barat, berupa ganja, biji dan batang ganja seberat 30 gram bruto.
Berdasarkan pengakuannya, Anji mengaku memesan ganja dari seseorang yang akrab disapa Bro, melalui website atau situs Megamarijuanastore.com, yang diduga dari Amerika Serikat.
Atas kasus narkobanya, Anji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Oleh: Herco
Kredit Foto: Tribunnews.com
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyampaikan, pihaknya sudah mengambil hasil rekomendasi assesmen rehabilitasi Anji , yang hasilnya sang musisi direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Baru kami ambil dan hasilnya (Anji) direkomendasikan rehabilitasi," kata Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (23/6).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan pernyataan Kapolres. Ia menyebut Anji harus menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja.
"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke panti rehab)," ucap Ronaldo Maradona Siregar.
"Tapi saat ini, tersangka (Anji) masih kami tahan di Polres," tambahnya.
Meski hasil assesmen meminta suami Wina Natalia itu direhabilitasi, Ronaldo memastikan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan ganja mantan vokalis Drive itu tetap berjalan sampai Pengadilan.
"Tetap berjalan proses hukumnya sampai diputus hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Anji Manji ditangkap petugas satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya, di kawasan Cibubur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan Anji, polisi mengamankan barang bukti dari dua lokasi, di studio dan sebuah tempat di wilayah Jawa Barat, berupa ganja, biji dan batang ganja seberat 30 gram bruto.
Berdasarkan pengakuannya, Anji mengaku memesan ganja dari seseorang yang akrab disapa Bro, melalui website atau situs Megamarijuanastore.com, yang diduga dari Amerika Serikat.
Atas kasus narkobanya, Anji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Oleh: Herco
Kredit Foto: Tribunnews.com