Borak & chill dari isu semasa ke topik viral. Tonton rancangan bual bicara di SeeNI sekarang!
Nusantara

Masa Tahanan Satu Tahun Empat Bulan Habis, Rey Utami Bebas dari Penjara

Gempak ID 11/11/2020 | 03:15 MYT
Kasus Ikan Asin yang menimpa Rey Utami membuatnya harus mendekam di penjara selama satu tahun empat bulan.
Diketahui, kini masa tahanan tersebut sudah habis dan Rey Utami sejak 8 November 2020 lalu telah menghirup udara bebas alias bebas dari penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Tika Aprianti kepada awak media, Selasa (10/11) membenarkan kabar Rey Utami telah bebas dari penjara.
"Iya betul. Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," ucap Rika Aprianti.
Masa tahanan Rey Utami yakni vonis satu tahun empat bulan penjara telah habis pertanggal 8 November 2020.
Tertulis dalam press rilis yang beredar di kalangan awak media menyebutkan bahwa Rey Utami telah bebas sejak 8 November 2020.
"Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta , pada hari minggu, 8 november 2020," bunyi keterangan pers.
"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dimana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," tutup keterangan rilis yang diterima.
Adapun dua terpidana kasus ikan asin lainnya yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih harus menjalani sisa hukuman.
Kredit Foto: Okezone Celebrity
Oleh: Syba
#Bebas #Rey Utami #Trio Ikan Asin
;