Pasca Bebas, Ridho Rhoma Ceritakan Konsumsi Ekstasi di Pulau Bali
Gempak ID
09/02/2021 09:05 MYT
09/02/2021 09:05 MYT
Belum lama bebas dari penjara akibat tersandung narkoba, penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.
Kini, Ridho Rhoma kedapatan memiliki dan mengkonsumsi ekstasi. Hal itu diketahui usai diperiksa polisi bahwa Ridho Rhoma positif amfetamin.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2) mengatakan bahwa Ridho Rhoma kali pertama mengkonsumi ekstasi di Pulau Bali.
"Sejak awal baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali. Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Dia baru pulang dari Bali, dia bilang positif," kata Yusri Yunus.
Adapun polisi masih terus mendalami pemeriksaan terhadap putra kandung Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut.
Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap pada Selasa (4/2) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 dan diamankan tiga butir ekstasi.
Sebelumnya, tahun 2017 lalu Ridho Rhoma juga terlibat kasus narkoba. Ia dihukum 1,5 tahun penjara dan bebas pada Januari 2020.
Oleh: Syba
Kredit Foto: Tribunnews
Kini, Ridho Rhoma kedapatan memiliki dan mengkonsumsi ekstasi. Hal itu diketahui usai diperiksa polisi bahwa Ridho Rhoma positif amfetamin.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2) mengatakan bahwa Ridho Rhoma kali pertama mengkonsumi ekstasi di Pulau Bali.
"Sejak awal baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali. Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Dia baru pulang dari Bali, dia bilang positif," kata Yusri Yunus.
Adapun polisi masih terus mendalami pemeriksaan terhadap putra kandung Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut.
Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap pada Selasa (4/2) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 dan diamankan tiga butir ekstasi.
Sebelumnya, tahun 2017 lalu Ridho Rhoma juga terlibat kasus narkoba. Ia dihukum 1,5 tahun penjara dan bebas pada Januari 2020.
Oleh: Syba
Kredit Foto: Tribunnews