Pelapor Cabut Laporan, Ferdian Paleka Dibebaskan dari Tahanan
Gempak ID
04/06/2020 11:48 MYT
04/06/2020 11:48 MYT
YouTuber pembuat konten prank kepada Transpuan beberapa waktu lalu kini telah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Kota Bandung.
Hal itu berkenaan dengan laporan yang dibuat pelapor telah dicabut. Terkait bebas, Ferdian Paleka bersama dua rekan lainnya meminta maaf kepada masyarakat.
"Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kami yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung," kata Ferdian Paleka dalam sebuah video yang dikirim oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Gali Indragiri, Kamis (4/6).
Ferdian bersama rekannya mengaku menyesal telah berbuat hal yang tidap pantas dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami dikemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal. Terima kasih," jelas Ferdian.
Diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Gali Indragiri bahwa Ferdian dan dua rekannya bebas lantaran laporan yang dibuat sudah resmi dicabut.
"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan. Di sini harus diketahui karena hukum sudah mengatur hal tersebut sehingga kami sebagai penyidik melaksanakan sesuai aturan," kata AKBP Gali Indragiri.
Dengan dicabutnya laporan dari pihak pelapor dan dibebaskannya Ferdian Paleka cs. kasus ini dinyatakan selesai oleh pihak kepolisian.
Kredit Foto: Detik.com
Oleh: Syba
Hal itu berkenaan dengan laporan yang dibuat pelapor telah dicabut. Terkait bebas, Ferdian Paleka bersama dua rekan lainnya meminta maaf kepada masyarakat.
"Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kami yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung," kata Ferdian Paleka dalam sebuah video yang dikirim oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Gali Indragiri, Kamis (4/6).
Ferdian bersama rekannya mengaku menyesal telah berbuat hal yang tidap pantas dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami dikemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal. Terima kasih," jelas Ferdian.
Diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Gali Indragiri bahwa Ferdian dan dua rekannya bebas lantaran laporan yang dibuat sudah resmi dicabut.
"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan. Di sini harus diketahui karena hukum sudah mengatur hal tersebut sehingga kami sebagai penyidik melaksanakan sesuai aturan," kata AKBP Gali Indragiri.
Dengan dicabutnya laporan dari pihak pelapor dan dibebaskannya Ferdian Paleka cs. kasus ini dinyatakan selesai oleh pihak kepolisian.
Kredit Foto: Detik.com
Oleh: Syba