Pengajuan Banding Ditolak soal Kasus Ikan Asin, Begini Respon Pihak Galih Ginanjar
Gempak ID
10/07/2020 02:17 MYT
10/07/2020 02:17 MYT
Galih Ginanjar, melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis sepertinya harus menelan pil pahit usai upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hasil putusannya, hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Lubis saat dihubungi media, Kamis (9/7/).
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding atas putusannya. Sehingga, vonis hukuman yang dijatuhkan sama dan tidak berubah.
Dalam tuntutan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2020 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara, dan Rey Utami dituntut dua tahun penjara.
"Jaksa mengajukan banding karena ingin tiga terpidana kasus ikan asin itu divonis sesuai tuntutannya," tandas Denny Lubis.
Kredit Foto: Tribunnews.com
Oleh: Syba
"Hasil putusannya, hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Lubis saat dihubungi media, Kamis (9/7/).
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding atas putusannya. Sehingga, vonis hukuman yang dijatuhkan sama dan tidak berubah.
Dalam tuntutan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2020 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara, dan Rey Utami dituntut dua tahun penjara.
"Jaksa mengajukan banding karena ingin tiga terpidana kasus ikan asin itu divonis sesuai tuntutannya," tandas Denny Lubis.
Kredit Foto: Tribunnews.com
Oleh: Syba