Masa Depan, Pilihanmu. Daftar Sekarang!

Reza Artamevia Minta Dibebaskan dari Kasus Narkoba

Gempak ID
08/06/2021 03:53 MYT
Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus narkobadi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan Jaksa baru-baru ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim memvonis Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan dan proses rehabilitasi di Lido, Bogor.

Dalam pembacaan pledoi, Reza tidak melakukannya sendiri. Ia meminta tim kuasa hukumnya, yakni Leiderman Ujiawan membacalan nota pembelaannya kepasa majelis hakim.

Dalam nota pembelaan atau pledoinya, Leiderman meminta hakim memikirkan tuntutan Jaksa terhadap kliennya, Reza. Sebab tuntutannya dianggap berat karena kliennya hanyalah korban serta saat ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” kata Leiderman Ujiawan didalam persidangan.

Leiderman menambahkan, menurutnya mantan istri mendiang Adjie Massaid itu tak layak dihukum penjara karena sudah sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis sabu.

Jika memang nantinya harus masuk penjara, pelatun 'Satu yang Tak Bisa Lepas' itu kemungkinan akan kembali menjadi pengguna narkoba, dikarenakan kehidupan didalam penjara diduga sangat bebas.

"Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara maka dengan di penjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," jelasnya.

"Jika dibebaskan maka Reza akan bisa kembali berkarya untuk negara," sambungnya.

Dengan alasan tersebut, Leiderman meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman bebas kepada janda dua anak itu atau menghukum Reza dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi.

"Oleh karena itu, kami meminta hakim membebaskan terdakwa (Reza) dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di lembaga rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” pungkasnya.

(herco)

Foto: CNN Indonesia
#Narkoba #Kasus #Reza Artamevia
;