Tanpa Penghulu dan Syarat Administratif, Pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajudin Mahmud Tetap Sah
Gempak ID
24/04/2020 08:32 MYT
24/04/2020 08:32 MYT
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik dan kekasihnya, Sirajudin Mahmud baru saja menggelar pernikahan secara agama pada 22 April 2020 lalu.
Zaskia Gotik dan Sirajudin Mahmud menikah di kediaman orang tua Zaskia Gotik, Cikarang, Jawa Barat dan dipimpin langsung ayahandanya.
"Sudah ada pernikahan. Dipimpin langsung oleh bapaknya," kata Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat, H. Hisbulatif, Jumat (24/4).
Pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajudin sendiri masih berstatus siri lantaran belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dikarenakan Pandemi Covid-19.
"Karena masih banyak kendala (virus corona), dia nikah dulu secara agama. Nanti proses selanjutnya setelah akad nikah," jelasnya.
Kendati menikah tanpa penghulu dan syarat administratif dari KUA, pernikahan keduanya pun tetap sah.
"Yang jelas semua pernikahan itu dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kalau secara Islam ya begitu cara Islam, cara hindu cara hindu, nah kalau secara negara, pernikahan itu dicatat.
"Lambat-lambat pencatatan itu 60 hari setelah akad nikah. Selama lebih dari itu, dianggap nikah siri, untuk mensahkan harus dilakukan sidang isbat," tandas Hisbullah.
Instagram: @zaskia_gotix
Oleh: Syba
Zaskia Gotik dan Sirajudin Mahmud menikah di kediaman orang tua Zaskia Gotik, Cikarang, Jawa Barat dan dipimpin langsung ayahandanya.
"Sudah ada pernikahan. Dipimpin langsung oleh bapaknya," kata Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat, H. Hisbulatif, Jumat (24/4).
Pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajudin sendiri masih berstatus siri lantaran belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dikarenakan Pandemi Covid-19.
"Karena masih banyak kendala (virus corona), dia nikah dulu secara agama. Nanti proses selanjutnya setelah akad nikah," jelasnya.
Kendati menikah tanpa penghulu dan syarat administratif dari KUA, pernikahan keduanya pun tetap sah.
"Yang jelas semua pernikahan itu dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kalau secara Islam ya begitu cara Islam, cara hindu cara hindu, nah kalau secara negara, pernikahan itu dicatat.
"Lambat-lambat pencatatan itu 60 hari setelah akad nikah. Selama lebih dari itu, dianggap nikah siri, untuk mensahkan harus dilakukan sidang isbat," tandas Hisbullah.
Instagram: @zaskia_gotix
Oleh: Syba