Terkait Narkoba, Jaksa Tuntut Zul Zivilia Hukuman Seumur Hidup
Gempak ID
10/12/2019 07:02 MYT
10/12/2019 07:02 MYT
Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).
"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar sebagai Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Perihal tuntutan seumur hidup, JPU pun turut meminta majelis hakim memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan.
"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan tentang undang-undang yang disangkutkan, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini," terang Fedrik Adhar.
"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang jaksa.
Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu.
Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Kredit Foto: Terbaiknews.net
Oleh: Syba
"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar sebagai Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Perihal tuntutan seumur hidup, JPU pun turut meminta majelis hakim memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan.
"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan tentang undang-undang yang disangkutkan, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini," terang Fedrik Adhar.
"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang jaksa.
Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu.
Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Kredit Foto: Terbaiknews.net
Oleh: Syba