Nusantara
Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Penjara Selama 12 Tahun
Polisi, belum lama ini telah menangkap pelaku penyebar video asusila mirip penyanyi Syahrini.
Diketahui, pelaku adalah seorang ibu rumah tangga bernama Marta Sari. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/5) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
"Isinya ada tuduhan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 250 juta," kata Yusri Yunus.
Seperti diketahui, dari kasus Marta Sari, Yusri Yunus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermain media sosial.
"Satu pesan edukasi kepada para saudara kita yang berkompromi bermain media sosial. Pertama dicek, disaring jangan langsung main share. UU ITE ancamannya cukup tinggi tanpa ia sadari," jelas Yusri Yunus.Seperti diketahui, pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 lalu. Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lainnya dengan nama akun Instagram @rumpimanjaofficial.
Kredit Foto: Tribunnews
Instagram: @princessyahrini
Oleh: Syba
Must-Watch Video