Masa Depan, Pilihanmu. Daftar Sekarang!

Tertangkap, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Gempak ID
08/05/2020 00:45 MYT
Perburuan polisi terhadap Youtuber Ferdian Paleka berakhir sudah. Pembuat video prank sembako berisi sampah serta batu bata untuk transpuan itu ditangkap pihak kepolisian Poltestabes Bandung di jalan Tol Tangerang - Merak, Jumat (8/5) dini hari tadi.

Ferdian tampak lesu dengan wajah tertunduk dan tangan diborgol saat digelandang polisi. Bukti penangkapan ini diungkap oleh Brigadir Satu, Gariz Luis Ma’luf lewat postingan akun instagram pribadinya.

“Main-main sama Polda Jabar? Jangan kan orang hantu pun kita garap,” tulis Briptu Gariz bersama sejumlah foto dan video penangkapannya.

Kabarnya polisi sempat melacak jejak keberadaan Ferdian di Bogor. Namun saat di kejar, bukan sang Youtuber yang ditemukan melainkan ayah dan saudaranya yang mencoba menyembunyikan Ferdian.

“Polisi kena prank? Kita cuman ngasih pilihan menjadi manusia (menyerahkan diri) atau dimanusiakan? Pilihannya malah mengajak main-main kan? Ya oke kita mulai permainan sampai tamat,” tambah Briptu Gariz dalam unggahan insta story-nya.

Saat ini dua tersangka sudah dibawa ke polsek terdekat guna menggali informasi lebih dalam.

Ferdian dan temannya kini terancam dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini Ferdian dan dua rekannya membuat konten tidak terpuji dan menuai banyak kecaman dari netizen. Atas pelaporan korban polisi langsung memburu pelaku.

Kredit Foto: Kompas.com
Instagram: @garizluis37

Oleh: Ryks
#Prank #Youtuber #Ferdian Paleka
;