Vanessa Angel Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Gempak ID
16/10/2020 04:21 MYT
16/10/2020 04:21 MYT
Artis Vanessa Angel, Kamis (15/10) menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang vonis tersebut, Vanessa Angel dihukum 6 bulan penjara. Tidak terima divonis tersebut, Vanessa Angel mengajukan nota pembelaan.
"Iya, saya mengajukan," kata Vanessa Angel.
Ia sendiri menyiapkan nota pembelaan terkait putusan hakim dalam sidang tersebut.
"Saya mau mengajukan sendiri," jelasnya kepada hakim.
Nota pembelaan dibuatnya agar ada keadilan yang diberikan padanya. Mengingat, anaknya masih kecil dan tidak bisa lepas dari asuhnya.
"Bagaimanapun aku seorang ibu," tandasnya.
Seperti diberitakan, Vanessa Angel terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. Ia ditangkap setelah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020.
Lantaran masih menyusui, kendati statusnya tersangka ia diberikan izin tidak ditahan di dalam penjara.
Oleh: Syba
Dalam sidang vonis tersebut, Vanessa Angel dihukum 6 bulan penjara. Tidak terima divonis tersebut, Vanessa Angel mengajukan nota pembelaan.
"Iya, saya mengajukan," kata Vanessa Angel.
Ia sendiri menyiapkan nota pembelaan terkait putusan hakim dalam sidang tersebut.
"Saya mau mengajukan sendiri," jelasnya kepada hakim.
Nota pembelaan dibuatnya agar ada keadilan yang diberikan padanya. Mengingat, anaknya masih kecil dan tidak bisa lepas dari asuhnya.
"Bagaimanapun aku seorang ibu," tandasnya.
Seperti diberitakan, Vanessa Angel terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. Ia ditangkap setelah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020.
Lantaran masih menyusui, kendati statusnya tersangka ia diberikan izin tidak ditahan di dalam penjara.
Oleh: Syba