Nusantara
Vanessa Angel Terancam Hukuman Penjara atas Pemilikan Pil Xanax
Artis Vanessa Angel beberapa waktu lalu dibebaskan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Ia dibebaskan lantaran hasil tes urinenya negatif mengandung narkoba.
Kendati demikian, Vanessa Angel dikatakan polisi bisa menjadi tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti 20 butir pil Xanax saat penangkapan beberapa waktu lalu.
"Barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA. Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan," ucap Kombes Pol Audie S Latuheru kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3).
"Kemungkinannya (tersangka) ya. Tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," imbuh Audie S Latuheru.
Soal Pil Xanax, Vanessa Angel mengaku mendapatkan barang tersebut dari mantan kuasa hukumnya saat dulu menangani kasus prostitusi online di Jawa Timur.
"Jadi si VA itu menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari mantan penasehat hukumnya yang mendampingi dia saat kasus di Jawa Timur (prostitusi online)," terang Audie.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil lab dari pemeriksaan rambut dan darah dari pasangan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah yang beberapa waktu lalu menjalani tes di BNN Lido.
"Kita akan menunggu hasil pemeriksaan rambut, yang kedua kita akan mendalami lagi hubungan antara yang kita kenal sebagai xanax tadi, bagaimana kepemilikan xanax ini dan asal-usulnya.
"Tadi saya sampaikan, VA mendapatkannya dari mantan penasehat hukumnya," tuturnya.
Seperti diberitakan, Vanessa Angel serta suami, Bibi Ardiansyah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3) malam.
Instagram: @vanessaangelofficial
Oleh: Syba