Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memberikan pernyataan bahwa kliennya akan menghirup udara bebas pada 28 Desember mendatang.

"Iya betul sekitar tanggal 28 Desember kalau kita hitung," ujar Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Rabu (11/12).

Jika tak ada halangan, Ahmad Dhani yang telah mendapatkan remisi satu bulan bisa bebas pada Desember ini.

"Ya kalau nggak ada halangan, akhir tahun ini (bebas) kan sudah dapat potongan satu bulan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya, kan ditahan pertama 28 Januari," Hendarsam menjelaskan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Dhani kemudian mengajukan banding dan hukumannya jadi 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. Lagi-lagi Ahmad Dhani mengajukan banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.

Kredit Foto: Grid.Id

Oleh: Syba