Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.

Hukuman itu pun dijatuhkan karena Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum ini Dhani telah terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Hakim Ratmoho berkata: "Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim."

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber: CNN Indonesia

Oleh: Maliah Surip