Tanpa berlama-lama, artis Nikita Mirzani langsung melaporkan wanita bernama Poppy Kelly ke Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8).

Hal tersebut bermula dari komentar Poppy Kelly yang menyebut Nikita Mirzani sebagai seorang pelacur.

"Karena nyebutin namanya jelas banget Nikita Mirzani kan di Indonesia cuma satu, terus ngomongnya juga pelacur kan, ya udah dilaporin," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Poppy Kelly dijerat dengan pasal UU ITE, pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3.

"Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancamannya maximal 4 Tahun," ungkap Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.

Poppy Kelly, yang sebelumnya disebut sebagai anak Elza Syarief nyatanya tak lain dan tak bukan adalah anak angkat pengacara kondang tersebut.

Dengan jeratan pasal UU ITE, Poppy Kelly terancam hukuman penjara 4 tahun.

Instagram: @nikitamirzanimawardi_17

Oleh: Syba