Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/3) mengabulkan gugatan perceraian Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim melalui e-Court atau elektronik. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Angel Lelga, Didik Sumariyatno.

"Betul. Sesuai dengan putusannya. Sekarang sudah dibacain lewat e-Court tadi. Bahwa putusan gugatan kami diterima," kata kuasa hukum Angel Lelga, Didik Sumariyanto saat dihubungi.

Putusan tersebut masih menunggu inkrah selama 14 hari. Pasalnya Vicky Prasetyo masih bisa mengajukan banding jika merasa keberatan atas putusan tersebut.

"Jadi bila tidak ada upaya lain dari pihak tergugat putusan tersebut akan inkrah," jelas Didik menambahkan.

Seperti diberitakan, Angel Lelga mengajukan gugatan cerai atas Vicky Prasetyo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 13 Desember 2019. Sebelumnya permohonan talak cerai Vicky telah dianggap gugur.

Instagram: @angellelga

Oleh: Syba