Lagi, artis terlibat narkoba diamankan kepolisian pada 2 Februari 2020 lalu. Artis yang ditangkap yakni Nanie Darham, pemain film Air Terjun Pengantin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nanie Darham menjual narkoba jenis kokain dengan harga Rp4 juta per gram.

"Kokain ini beda sama sabu, dia (kokain) kelas tinggi untuk narkotika. (Kokain dijual) ke yang mampu membeli, kelas menengah ke atas," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Nanie menjual barang haram tersebut selama setahun terakhir.

"Satu tahun (Nanie menjadi pengedar). Berdasarkan pengakuan awal, ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri. Saat ini, masih dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," jelas Yusri.

Penangkapam Nanie Darham sendiri berawal dari penangkapan sebelumnya yakni William dan JA terkait kasus kokain.

Mereka ditangkap di apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 lalu dan barang bukti yang diamankan yakni kokain seberat 14,86 gram dan 9 butir happy five.

Selang dua hari kemudian, polisi menangkap Nanie di Apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram dalam penangkapan tersebut.

Kredit Foto: Indozone

Oleh: Syba