Polisi menangkap artis sinetrin muda, Renald Ramadhan pada Kamis (15/10) lalu. Dalam pemeriksaan, Renal mengakui bahwa ia menggunakan sabu yang ia beli senilai Rp400 ribu.

Renald Ramadhan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,4 gram lengkap dengan alat hisapnya.

"Yang bersangkutan sudah lama membeli sekitar lima kali dari orang-orang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).

Adapun tes urin dari Renald Ramadhan terbukti bahwa dirinua positif menggunakan sabu dan mengandung metafetamine.

Kini Renald Ramadhan dijadikan tersangka lantaran memiliki dan melakukan jual beli narkoba melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun saat rilis kasus tersebut, Polisi tidak menghadirkan Renald Ramadhan lantaran masih di bawah umur.

Oleh: Syba