Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diumumkan polisi bahwa pria berkepala plontos tersebut terbukti melakukan KDRT dalam bentuk verbal.

"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu (11/3).

Adapu kekerasan dalam bentuk verbal yang dimaksud dan dilakukan Arya Satria Claproth sendiri dilakukan secara penyerangan psikis.

"Tindakannya psikis ya. Dari saksi ahli, dinyatakan bisa diproses," ucap Ulung Sampurna menambahkan.

"Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video," sambungnya.

Kasus tersebut dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. (syba)