Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, Radhitya Putra Perdana menolak menjabarkan sejumlah poin terkait kesepakatan perdamaian antara Anofial dengan mantan istri keduanya, Happy Hariadi.

"Seperti sebelumnya ada yang bisa saya jabarkan ada yang nggak bisa. Saya mengetahui klien kami adalah family figur. Mereka diclare untuk menjadi family figur tapi ada hal yang memang bisa dikonsumsi publik dan ada yang tidak," ucap Rhaditya di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Soal perdamaian antara Anofial dengan Happy, Rhaditya menerangkan bahwa ayah Atta akan bertemu dengan anak dari pernikahannya dengan Happy yakni Mubarokah.

"Saya rasa sebelumnya anak itu bisa ditemukan, sebelumnya pernah saya jabarin, ada foto segala macam. Agak aneh aja kalau ada bapak yang nggak bisa menemui anaknya. Cuma ada satu polemik yang memang terjadi aja. Tapi kalau anak dari dulu bisa ketemu," tutur Rhaditya.

Lebih lanjut, Rhaditya menerangkan akan menunggu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Jakarta Selatan terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan Happy terhadap Anofial.

Kasus tersebut bermula dari Happy Hariadi melaporkan Anofial ke Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2019 terkait tuduhan penelantaran anak.

Oleh: Syba