Melalui jalan mediasi di persidangan perdata kasus dugaan Wanprestasi yang melibatkan Baim Wong dan Astrid QQ Production sebuah perdamaian direalisasikan.

Baim Wong selaku pihak tergugat dan Astrid sebagai pihak penggugat memutuskan berdamai di mediasi di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10).

Astrid didampingi kuasa hukumnya, Didiet Wijayanto, sementara Baim Wong ditemani Paula Verhouven serta kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.

"Alhamdulillah semua baik-baik saja. Dan pada dasarnya Baim orang yang enggak suka konflik, sama dengan saya. Kita hari ini Bismillah damai," kata Astrid.

Baim Wong sendiri merasa lega lantaran masalahnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Kalau saya pribadi, saya senang ya tadi, selama beberapa bulan ini, kita memang menanyakan satu hal, terkadang kalau gak ketemu itu susah untik cari kata kesepakatan dan musyawarah ya," terang Baim Wong.

Mediasi sendiri berjalan slot hingga tiga jam. Namun kendati demikian, jalan damai bisa dilakukan dan disaksikan kedua kuasa hukum masing-masing.

"Untungnya tadi kita ketemu dan ada kata musyawarah untuk berdamai dan tidak ada syarat. Alhamdulillah makasih mbak Astrid udah berdamai. saya dan mba Astrid udah damai," tutur Baim Wong.

Jalan damai yang ditempuh tersebut, nama Baim Wong dalam gugatan pun resmi dicabut Astrid. Ia pun tidak perlu membayar uang ganti rugi setelah berdamai.

Sebelumnya Astrid diketahui menggugat perdata Baim sebesar Rp 2 miliar karena Baim dinilai melanggar kesepakatan berkait kerja sama dengan QQ Production.

Foto: Syba

Oleh: Syba