Sidang kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6).

Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membantah kalau kokain seberat 92,04 gram adalah miliknya.

Hal tersebut berbeda dengan pengakuannya saat dilakukan BAP di mana dirinya mengaku kalau barang tersebut adalah milik Steve.

"Saya mengakui barang bukti tersebut supaya teman saya (Matius) cepat dibebaskan," kata Steve Emmanuel dalam sidang.

Oleh karena itu, Steve Emmanuel pun menyampaikan untuk mencabut BAP tersebut.

"Karena itu bukan milik saya, maka saya ingin mencabut BAP itu yang mulia," terang Steve Emmanuel.

BAP yang dicabut adalah satu poin soal kepemilikan kokain yang pernah diakuinya.

Oleh: Syba

Instagram: @steve_emmanuel_halim