Kabar mengejutkan datang dari grup Maroon 5 setelah basisnya, Michael ‘Mickey’ Madden dilaporkan ditangkap di Los Angeles pada Sabtu (27/6/2020).

Media antarabangsa melaporkan Madden ditangkap atas pelaporan melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Kabar itu dibenarkan oleh Kantor Kepolisian Los Angeles. Menurut pertuduhan, pria berusia 41 tahun itu diduga dengan tuduhan sengaja membuat cedera atau traumatis pada pasangan yang merupakan tuduhan kejahatan di California. Namun identitas pasangannya dirahasiakan.

Biarpun dibebaskan pada hari yang sama setelah membayar uang jaminan sebesar 50.000 dolar AS atau setara dengan Rp 718 juta Madden dijadwalkan mengikuti proses persidangan pada 29 September 2020.

Juru bicara Maroon 5 mengatakan apa yang terjadi adalah persoalan pribadi.

"Kami sangat kecewa mendengar khabar ini dan melihat ia dengan sangat serius," ucap pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Madden pernah diamankan polisi terkait kasus narkoba pada tahun 2016.

Kredit Foto: People.com

Oleh: Maliah Surip