Kesepakatan baru pun diambil oleh pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang mengumumkan tidak lagi menjadi anggota senior keluarga Kerajaan Inggris pada pekan lalu.

Kini, mereka resmi melepaskan gelar Yang Mulia pada kebangsawanan Kerajaan Inggris seperti yang disepakati bersama dengan Ratu Elizabeth 11 dan keluarga senior kerajaan lainnya.

"The Sussexes tidak akan menggunakan gelar HRH mereka karena mereka tidak lagi menjadi anggota Keluarga Kerajaan," tulis pernyataan dari Istana Buckingham yang dirilis pada Sabtu, (18/1/2020).

Serentak itu Harry dan Markle tidak lagi diberikan tugas dari kerajaan secara penuh, terutama kegiatan yang berkaitan dengan militer.

Kerajaan Inggris juga berhenti memberi pendanaan buat keduanya.

Selain itu mereka juga akan membayar sekitar $3 Juta Dolar atau mencapat sekitar Rp42,6 Miliar uang pajak yang digunakan untuk merenovasi kediaman resmi mereka, Windsor Castle.

"Semua ketentuan baru ini mulai berlaku pada musim semi 2020," tutup pernyataan tersebut.

Meski demikian, Pangeran Harry dan Meghan Markle masih akan tetap menyandang Duke dan Duchess of Sussex.

Kredit Foto: Daily Express

Oleh: Maliah Surip