Bekas pemain sinetron, Lidya Pratiwi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom pada 2006 lalu diketahui telah bebas murni.

Ia diketahui segera mengganti nama menjadi Maria Eleanor setelah dibebaskan bersyarat pada 25 Desember 2013 silam.

Hal itu diketahui melalui website Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020), perkara tentang pergantian nama Lidya ini terdaftar dengan nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.

Lidya Pratiwi dihukum 14 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

2013 lalu, Lidya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang. Dan pada 24 November 2018, Lidya dinyatakan bebas murni setelah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

Eko Ariyanti, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat membenarkan Lidya Pratiwi sudah berganti nama menjadi Maria Eleanor.

"Jadi informasinya dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor, itu aja yang kami ketahui," kata Eko melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).

Eko menerangkan kabar pergantian nama memang benar namun ia tidak mengetahui kabar Lidya Pratiwi pindah agama atau keyakinan.

"Oh enggak ada. itu kan di medsos.. kalau yang diganti cuman nama, agama enggak (diganti), waktu itu enggak diajukan mengenai agama yang sudah pindah enggak disebutkan.

"Jadi dia cuman mengajukan permohonan ganti nama dari nama tadi itu ke nama Maria, itu aja, kalau yang masalah agama jadi mualaf, kan ada di medsos kan," tandas Eko.

Kredit Foto: Kapanlagi.com

Oleh: Syba