Pablo Benua berharap dalam sidang berikutnya bisa bertemu dengan pelapornya yakni Fairuz A Rafiq.

Ia mengatakan ingin sekali ingin silaturahim dengan Fairuz A Rafiq.

"Ya kita kan (bisa) juga sekaligus bersilaturahmi, karena belum pernah bertemu dengan pihak pelapor juga," kata Pablo Benua usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Sidang terdakwa ikan asin akan digelar kembali pada 27 Januari 2020 mendatang. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

Ada kemungkinan sidang berikutnya sidang dengan agenda saksi akan menghadirkan Fairuz A Rafiq.

Seperti diberitakan, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditangkap dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Kredit Foto: Dream.co.id

Oleh: Syba