Pengadilan Agama Jakarta Selatan membatalkan gugatan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

Hal itu diungkapkan langsung Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

"Yang jelas kami tahu putus sudah lama dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan demikian Vicky ada diundang untuk mengucapkan kata-kata talak di depan persidangan di depan majelis hakim," ucap Faizal Kamil.

Terkait hal itu, Vicky Prasetyo pun diberi waktu selama 6 bulan untuk mengucapkan ikrar talak kepada Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun hal itu tidak dilakukan Vicky Prasetyo sejak awal menggugat Angel Lelga pada Januari 2019 lalu.

"Oleh karenanya kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," kata Faizal.

Lantaran belum mengucap ikrar talak, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga dikatakan Faizal Kamil masih berstatus sebagai suami istri sah.

"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka," terang Faizal.

"Iya (masih suami istri) ketika diputus izin pengadilan, mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin kepada vicky untuk mengucapkan talak pada istrinya kan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang pengadilan agama jakarta selatan," tandasnya.

Kredit Foto: Tribunnews.com

Oleh: Syba