Gisella Anastasia memang tak main main saat mengatakan akan membawa pelaku hoaks video syurnya ke jalur hukum.

Kemarin (30/10/2019) dengan ditemani ditemani kuasa hukumnya, ia menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus hoaks video syurnya.

Lewat penyidikan itu, istri Gading Marten diperiksa selama dua jam sebagai pelapor dan ia perlu menjawab 19 pertanyaan.

"Hari ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan. Pertanyaannya lebih kepada kronologis kejadian, hari, waktu, dan jamnya. Kemudian kerugiannya apa," kata pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin, di Reskrimsus Polda Metro Jaya kepada awak media.

Ibu anak satu itu pun mengaku ada banyak akun yang diduga ikut andil dalam penyebaran video syur mirip dirinya.

"Akunnya siapa aja bisa kita lacak sampai mana, kan masih banyak proses yang mesti aku lewati dulu sampai akhirnya polisi juga bisa kerja lebih maksimal, sekarang masih diselidiki," ungkap Gisel.

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kredit Foto: Kompas

Oleh: Maliah Surip