Artis Vanessa Angel, Jumat (18/12) bebas dari penjara. Hal itu dikarenakan ia mendapat asimilasi dari Kemenkumham.

Namun, meski bebas, Vanessa Angel tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota.

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi, Jumat (18/12).

Vanessa Angel harus menjalani sisa masa tahanannya dengan diam di rumah dan tak boleh ke luar kota.

"Harus di rumah saja dan tidak boleh keluar kota. Jadi dia masih menjalankan masa tahanannya tapi di luar. Dia cuma harus di rumah," jelasnya.

Tidak hanya itu, Vanessa Angel juga harus wajib lapor serta melakukan bimbingan dari Lapas selama masa tahanan.

"Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," tutur Rika Aprianti.

Seperti diketahui, Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Oleh: Syba
Instagram: @vanessaangelofficial