Pihak Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia.

Sebelumnya, berkas atas tersangka PP dan MN sebagai penyebar video diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2020.

Namun, pada Senin, 7 Desember kemarin, berkas perkara dua tersangka PP dan NM dikembalikan Kejati DKI Jakarta.

"Dari hasil penelitian, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana pasal 138 KUHP," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Rabu (9/12).

Nirwan mengatakan, berkas yang dikembalikan diharapkan dilengkapi kekurangannya.

"Selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," imbuhnya.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau penyidikan kasus video syur tersebut.

Dua tersangka yakni PP dan MN dikenakan pidana yang disangkakan: Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo.

Pasal 34 auau No.44 tahun 2008. Pornografi dengan ancaman 12 (dua belas) tahun pidana penjara dan denda Rp 6 miliar.

Oleh: Syba