Selasa (8/12), artis Cathrine Wilson didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Catherine Wilson didakwa dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono saat sidang.

Catherine Wilson sendiri bereaksi atas dakwaan tersebut. Ia menerima apa yang didakwakan JPU terhadapnya.

"Saya menerima pak hakim," ucap Catherine Wilson.

Dalam pasal yang didakwakan, Catherine Wilson juga dikenakan pasal 114 yakni terkait pengedar dan bandar narkoba.

Kuasa hukum Cathrine Wilson, Andri Hartono mengatakan tidak seharusnya pasal 114 didakwakan kepada kliennya

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tegas Andri Hartoni.

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Kredit Foto: Liputan6.com

Oleh: Syba