Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief memasuki babak baru.

Senin (24/2), kasus tersebut disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut menitik beratkan pada dakwaan. Nikita Mirzani didakwa pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.

Nikita Mirzani menanggapi santai. Ia bahkan akan membongkar penyebab insiden tersebut terjadi di hadapan pengadilan pada sidang berikutnya.

"Nanti pasti banyak bukti yang akan Niki bongkar dalam persidangan," kata Nikita Mirzani usai sidang.

Adapun bukti yang disiapkan Nikita Mirzani yakni sejumlah chat, voice note hingga percakapan WhatsApp dengan wanita lain yang diduga soal hutang jasa.

"Buktinya ada voice note, ada chatting, chatiing sama perempuan utang bayar, tentang pekerjaan jasa yang belum terbayar. Voice note berisi ah, uh, ah uh ada semuanya," tandasnya.

Kredit Foto: Kapanlagi.com

Oleh: Syba