Sidang kasus Ikan Asin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1). Sidang kali ini beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan yakni adalah pelapor, Fairuz A Rafiq.

Fairuz A Rafiq dihadirkan lantaran mantan suaminya, Galih Ginanjar beserta Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkannya lantaran sudah melecehkan dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam sidang, Fairuz A Rafiq tak kuasa menahan tangisnya. Ia beberapa kali menangis sesenggukan lantaran menceritakan sakit hatinya setelah nama baiknya dicemarkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Usai sidang, Fairuz A Rafiq jatuh tersungkur lantaran pingsan. Ia dibantu sejumlah orang untuk digotong.

Seperti diketahui, Fairuz A Rafiq menjadi korban pelecehan dan pencemaran nama baik. Mantan suaminya, Galih Ginanjar menyebut bahwa organ intim miiliknya beraroma ikan asin.

Ucapan Galih Ginanjar tersebut diungkapkannya melalui video di Channel YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami beberapa waktu lalu.

Kredit Foto: Suara.com

Oleh: Syba