Terdakwa kasus ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta rupiah.

Untuk itu, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami akan segera melakukan pembelaan agar hukumannya bisa diringankan.

"Kita nggak memprediksi, tapi nggak jadi kejutan juga. Karena apapun, kita siap pada pembelaan kita," ucap Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Rey Utami sendiri menyerahkan hal tersebut kepada Allah agar diberikan kemudahan dan jalan yang terbaik.

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," timpal Rey Utami.

Sidang berikutnya akan beragendakan pledoi dan akan digelar pada 30 Maret 2020.

Kredit Foto: Tribunnews

Oleh: Syba