Kuasa hukum Dwi Sasono, Firdaus membacakan nota pembelaan terkait tuntutan 9 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum

"Terdakwa (Dwi Sasono) tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ucap Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Firdaus berpendapat, lama atau tidaknya rehab yang harus menentukan adalah perawat bukan seorang jaksa penuntut umum.

"Untuk menentukan lamanya terdakwa menjalankan rehab, harus memperhitungkan kondisi terdakwa. Dapat mempertimbangkan keterangan dokter yang merawatnya di RSKO," jelas Firdaus.

Dwi Sasono berharap, 9 bulan tuntutan rehab bisa dikurangi menjadi 6 bulan rehabilitasi.

Kredit Foto: Celebrity Okezone

Oleh: Syba